Kamis, 24 Oktober 2019

DESENTRALISASI PENDIDIKAN


Desentralisasi pendidikan didefinisikan oleh Hamzah (2008) sebagai upaya untuk mendelegasikan sebagian atau seluruh wewenang di bidang pendidikan yang seharusnya dilakukan oleh unit atau pejabat Pusat kepada unit atau pejabat di bawahnya, atau dari pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, atau dari pemerintah kepada masyarakat. Salah satu wujud dari desentralisasi ialah terlaksananya proses otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan. Disini mengindikasikan bahwa penyerahan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang ada di bawahnya sebagai pemahaman dari desentralisasi pendidikan. Bahwa melalui desentralisasi yang dalam pelaksanaannya disebutkan sebagai otonomi daerah adalah upaya melalui mana masyarakat memegang peranan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Konsep desentralisasi banyak dikemukakan oleh para ahli dalam berbagai kajian ilmu politik maupun ilmu pemerintahan. Setiap ahli memberikan pemahaman yang berbeda baik dari aspek kewenangan, administrasi maupun hal lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Disentralisasi merupakan penyerahan wewenang perencanaan, pengambilan keputusan, atau administratif dari pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi lapangannya, unit administratif lokal, semi otonom dan organisasi parastatal, pemerintah daerah, atau lembaga swadaya masyarakat (Rondinelli, 1983:18).

Sjahrir dalam "Perdjoeangan Kita"

Perjuangan Kita  atau  Perdjoeangan Kita  ( bahasa Belanda :  Onze Strijd ) adalah sebuah pamflet yang ditulis akhir Oktober 1945 oleh pemi...