Desentralisasi pendidikan didefinisikan oleh Hamzah
(2008) sebagai upaya untuk mendelegasikan sebagian atau seluruh wewenang di
bidang pendidikan yang seharusnya dilakukan oleh unit atau pejabat Pusat kepada
unit atau pejabat di bawahnya, atau dari pemerintah Pusat kepada pemerintah
daerah, atau dari pemerintah kepada masyarakat. Salah satu wujud dari
desentralisasi ialah terlaksananya proses otonomi dalam penyelenggaraan
pendidikan. Disini mengindikasikan bahwa penyerahan kewenangan dalam
penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang
ada di bawahnya sebagai pemahaman dari desentralisasi pendidikan. Bahwa melalui
desentralisasi yang dalam pelaksanaannya disebutkan sebagai otonomi daerah
adalah upaya melalui mana masyarakat memegang peranan dalam penyelenggaraan
pendidikan di daerah.
Konsep desentralisasi banyak dikemukakan oleh para
ahli dalam berbagai kajian ilmu politik maupun ilmu pemerintahan. Setiap ahli
memberikan pemahaman yang berbeda baik dari aspek kewenangan, administrasi
maupun hal lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Disentralisasi merupakan
penyerahan wewenang perencanaan, pengambilan keputusan, atau administratif dari
pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi lapangannya, unit administratif
lokal, semi otonom dan organisasi parastatal, pemerintah daerah, atau lembaga
swadaya masyarakat (Rondinelli, 1983:18).